WahanaNews.co, Depok - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2024 dengan menyelenggarakan Festival Harkonas 2024 di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 18-21 April 2024.
Festival Harkonas 2024 kali ini mengangkat tema “Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi”. Rangkaian kegiatan Festival Harkonas 2024 diawali dengan pembukaan pameran produk-produk usaha kecil dan menengah (UKM) dan Gim Indonesia, Kamis (18/4).
Baca Juga:
Atdag Washington D.C. Kunjungi Importir Mamin di AS, Dorong Kurasi Produk Indonesia untuk Penetrasi Pasar
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April
ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. Festival Harkonas 2024 kali ini diselenggarakan untuk menandai dimulainya rangkaian peringatan Harkonas 2024. Kami berharap konsumen semakin cerdas dalam
bertransaksi,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang di tempat terpisah.
Sebelumnya, Moga melalui Radio Talk di Radio Elshinta mengungkapkan, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan konsumen berhak mendapatkan pembinaan dan
pendidikan.
Upaya tersebut guna mewujudkan konsumen cerdas dan kritis dalam bertransaksi. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
“Kementerian Perdagangan melakukan survei indeks keberdayaan konsumen secara kontinu setiap tahun untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen Indonesia. Terdapat lima level indikator yang menandakan
tingkat keberdayaan konsumen, yaitu sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya sebagai level indikator
tertinggi. Berdasarkan hasil survei 2023, konsumen Indonesia masih berada pada tingkat mampu dengan
indeks nilai 57,04. Kementerian Perdagangan optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi kritis dan berdaya ke depannya,” imbuh Moga.
Moga menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk
meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia.
Pertama, Kementerian Perdagangan akan meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi. Hal ini untuk menciptakan
keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Langkah penting selanjutnya, Kementerian Perdagangan akan bersinergi dengan para pemangku
kepentingan sebagai wujud kerja sama. Kerja sama ini dimulai dari antar kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat,” ungkap Moga.
Lebih lanjut, meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja daring merupakan salah satu langkah strategis. Peningkatan keberdayaan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan
edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.
“Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan
pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar juga menjadi strategi prioritas. Barang atau jasa yang
beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau
promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses,” jelas Moga.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo pada pembukaan Festival
Harkonas menyatakan, Harkonas diharapkan dapat menjadi media untuk menjembatani produsen dengan konsumen. Selain itu, mendorong para pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mengedukasi konsumen.
“Kami mengapresiasi para pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/ lembaga, badan usaha milik
negara (BUMN), pelaku usaha, hingga asosiasi yang telah berpartisipasi menyediakan klinik pengaduan
konsumen. Tercatat ada sembilan klinik pengaduan konsumen pada Pameran Harkonas 2024 ini, antara lain Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta, Bank Central Asia (BCA), PT
Pegadaian Cabang Cibubur, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), PT Digital Sarana
Legoas, dan PT Yakult Indonesia Persada,” tandas Hendro.
[Redaktur: Alpredo Gultom]