WahanaNews.co, Bekasi - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mendorong peningkatan produk halal di masyarakat.
Salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di Bekasi, Jawa Barat, hari Rabu (30/8).
Baca Juga:
KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer
Sosialisasi bertema “Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK)” ini diselenggarakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Direktorat Standalitu Ditjen PKTN Kementerian
Perdagangan. Sejumlah 30 pelaku UMK hadir pada acara sosialisasi tersebut.
“Kementerian Perdagangan mendukung kebijakan terkait kewajiban sertifikasi halal. Melalui
kegiatan ini, LPH Balai Sertifikasi akan memberikan informasi terkait prosedur, persyaratan, dan tata cara melakukan pendaftaran SIHALAL. Sebab, UMK harus bersiap untuk menjalani tahap pertama sertifikasi wajib halal pada 2024 mendatang,” ujar Direktur Standalitu Matheus Hendro Purnomo.
Hendro mengatakan, tahun ini Direktorat Standalitu memiliki program fasilitasi sertifikasi halal
untuk pelaku usaha UMK. Pelaku UMK mengisi kuesioner yang diberikan saat mendaftar. Kemudian, yang berhak mendapatkan fasilitasi akan dipilih berdasarkan hasil evaluasi dari
kuisioner.
Baca Juga:
Pertemuan Mendag Budi dengan US-ABC, Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama ASEAN-AS
“LPH berperan penting dalam proses sertifikasi halal sebagai pemeriksa dan/atau penguji kehalalan produk di laboratorium. LPH Balai Sertifikasi memiliki ruang pemeriksaan untuk
sertifikasi halal produk makanan dan minuman, kimiawi, serta barang gunaan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),” imbuh Hendro.
Menurut Hendro, pelaku UMK dapat memperoleh sertifikasi halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya atau dengan dibiayai pemerintah. Selain itu, juga dapat melalui mekanisme reguler dengan tarif yang terjangkau.
“Tidak semua pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme self declare. Sebab, mekanisme tersebut memiliki beberapa kriteria dan jenis produk makanan, serta minuman tertentu.