WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena mencengangkan: dana publik senilai Rp234 triliun milik pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru mengendap di bank.
Khozin menilai situasi itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menegaskan DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan klarifikasi mengenai dana besar tersebut.
Baca Juga:
DPR Sambut Baik Rencana Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” ujar Khozin di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Legislator asal Jawa Timur IV itu mengaku heran mengapa dana publik dalam jumlah fantastis tersebut justru dibiarkan mengendap di perbankan. Ia mempertanyakan kinerja pemerintah daerah yang seolah tidak mampu menyalurkan dana APBD untuk kepentingan masyarakat secara tepat waktu. “Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin.
Ia mengingatkan, bila dana APBD sengaja diparkir di bank, maka hal tersebut bisa berdampak besar terhadap pelayanan publik.
Baca Juga:
Kalapas Kotapinang Sambut Baik Kunjungan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dalam Rangka Meninjau Langsung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tidak optimalnya fungsi pemerintah daerah dalam melaksanakan program strategis nasional yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tegasnya.
Namun bila fenomena tersebut terjadi akibat pola penyerapan anggaran yang selalu meningkat di akhir tahun, Khozin menilai perlu ada perombakan dalam mekanisme belanja negara, termasuk pada level daerah.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, dana milik pemerintah daerah yang belum terserap dan masih mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.
Purbaya menilai kondisi tersebut sebagai cermin dari lambatnya realisasi belanja daerah, padahal dana dari pemerintah pusat telah disalurkan secara cepat.
Khozin pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Kemendagri atas fenomena tersebut. Ia mendesak agar Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemda, bahkan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, Khozin juga mengingatkan bahwa sudah ada sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menindak pemda yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
Ia menyebutkan antara lain Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi-regulasi ini memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, bahkan sanksi administratif dalam tata kelola keuangan daerah apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Khozin menutup keterangannya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]