WahanaNews.co, Jakarta - Sektor industri pengolahan memiliki peranan yang cukup besar dalam menopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku. Pada triwulan III tahun 2024, industri pengolahan mengalami pertumbuhan terbesar daripada sektor lapangan usaha lainnya, yakni mencapai 11,63 persen dibandingkan triwulan yang sama di tahun sebelumnya (y-o-y).
Melalui kontribusi sektor industri tersebut, pada triwulan III-2024, ekonomi di Provinsi Maluku mampu tumbuh hingga 6,23 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (y-o-y) dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp15,96 triliun.
Baca Juga:
Pesona Indonesia Berhasil Pikat Pengunjung Halal Expo Turki 2024
“Kami berharap kepada para pelaku industri di wilayah Maluku dapat terus mendukung arah kebijakan pemerintah melalui penciptaan nilai tambah dan penumbuhan industri berbasis sumber daya hayati dengan memanfaatkan kekayaan alam yang beragam di Maluku. Hal ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi dan industrialisasi yang dicanangkan oleh pemerintah,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi dalam keterangannya, Selasa (3/12).
Kepala BSKJI menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. RPJPN ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
“Dalam RPJPN telah dipetakan arah pembangunan wilayah nasional. Adapun pembangunan wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang diarahkan sebagai Hub Kemaritiman Wilayah Timur Indonesia melalui pendayagunaan sumber daya kelautan dengan tetap mengoptimalkan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip berkelanjutan,” paparnya.
Baca Juga:
Kemenperin Susun Strategi Atasi Kendala Rantai Pasok Industri Otomotif
Andi juga menyampaikan, seiring dengan tren dunia saat ini yang mengarah kepada produk hijau, serta persyaratan penerapan praktik berkelanjutan oleh beberapa negara tujuan ekspor seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa, Kemenperin terus mendorong implementasi kebijakan industri hijau.
Industri hijau adalah industri dalam proses produksinya diarahkan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Industri hijau dapat diterapkan mulai dari peningkatan efisien sumber daya, penciptaan produk hijau dengan bahan baku ramah linkgungan, pemanfaatan energi bersih, penurunan emisi dan pengendalian limbah B3, penggunaan standar berkelanjutan serta penerapan ekonomi sirkular.