WahanaNews.co | Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan pendistribusian pakaian bekas selama masih dalam negeri dan bukan impor dari luar negeri.
Menurut Tulus, peredaran pakaian bekas impor dari luar negeri mengganggu perekonomian dalam negeri, terutama produksi pakaian dalam negeri.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Perlindungan Konsumen Prabowo-Gibran Pasca 100 Hari Kerja
"Iya kecuali thrifthing yang produk dalam negeri ya, tapi ini konteksnya kan ini udah thrifthing impor juga. Kalau thrifthing dalam negeri masih okelah, ini juga menyangkut wibawa negara kita lah," kata Tulus, melansir Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).
Menurut Tulus, sejatinya saat ini masih terdapat gerakan menggunakan pakaian yang masih bisa diaur ulang untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
Namun dirinya menekankan soal thrifthing impor yang belakangan kerap terjadi hingga dilarang Presiden Joko Widodo.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose Hasil Pengawasan Distribusi MINYAKITA, Mendag Busan: Pelaku Usaha Jangan Permainkan Harga
"Tapi kalau dari impor itu saya kira harus ada pembatasan dan larangan lah," jelasnya.
Karenanya, Tulus menyambut positif penindakan yang dilakukan aparat kepolisian seperti Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terhadap pelaku importir pakaian bekas tersebut.
"Saya kira iya (sudah tepat penindakan aparat kepolisian), saya kira iya," tegas Tulus.
Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespon positif sejumlah operasi yang dilakukan aparat kepolisian terkait polemik impor pakaian bekas atau thrifthing yang belakangan dilarang peredarannya oleh Presiden Joko Widodo.
Tulus menilai persoalan pakaian bekas itu tak bisa hanya dipandang dari sudut pandang konsumen belaka.
Menurutnya. hal itu harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.
"Memang harus dilihat dari perspektif ekonomi lokal juga, dalam arti kita sepakat kalau pemerintah mengendalikan peredaran thrifthing karena itu akan membunuh garmen dalam negeri," jelas Tulus, melansir Tribunnews.com.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti impor pakaian bekas itu dari segi kesehatan.
Dirinya mengatakan, bahwa semua pihak tidak ada yang mengetahui apakah memang baju bekas itu steril atau tidak ketika diimpor masuk ke dalam negeri.
"Juga dalam sisi kesehatan, kita tidak tahu dari baju-baju thrifthing itu apakah dari orang yang sehat atau tidak apalagi di era pandemi seperti sekarang," ucapnya.
Dirinya pun menegaskan, bahwa di tengah industri garmen dalam negeri yang saat ini tengah tumbuh ia pun meminta agar kegiatan impor itu harus dihentikan.
"Jadi harus bisa ada pembatasan, toh baju-baju yang ada di kita juga masih bagus-bagus ya," tegasnya.
Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial JM (34).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya berhasil menyita 535 balpres berisikan pakaian bekas dari Korea hingga Amerika Serikat.
Auliansyah menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.
Auliansyah melanjutkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.
"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. [ast/eta]