WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, pemerintah hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat,
khususnya dalam transaksi Aset Kripto.
Salah satunya dengan membentuk Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia. Hal ini ditegaskan Wamendag saat menjadi pembicara dalam acara Digital Growth Indonesia dengan tema “Perkembangan Blockchain dan Perdagangan Aset Kripto di Indonesia” pada Selasa (19/9), di The Langham, Jakarta.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Ekonomi Indonesia dan Kanada Ciptakan Peluang Besar di Berbagai Sektor
“Saat ini seluruh Ekosistem Perdagangan Aset Kripto telah terbentuk. Pembentukan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir
dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang wajar dan adil. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry mengungkapkan, pertumbuhan industri ini juga ditunjukkan dengan meningkatnya
jumlah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia. Tercatat sejumlah 27 dari 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto telah menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto.
Menurut Wamendag Jerry, kehadiran Bursa Aset Kripto akan membuat transaksi menjadi lebih transparan. Sebab, ada pengawasan dan pencatatan transaksi pada Ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto yang berjalan lebih efektif dan komprehensif.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
“Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Agustus 2023 tercatat sebanyak 17.789.974 pelanggan. Ada penambahan sebesar 119.410 pelanggan pada bulan ini. Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebanyak 466.382 pelanggan per bulan. Tentu ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan Aset Kripto terus tumbuh,” imbuh Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry berharap, akan ada wawasan dan ide-ide baru, serta kolaborasi yang terjalin antara
pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga, ke depan rantai blok (blokchain) dan perdagangan aset kripto dapat terus berkembang.
Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto pada periode 2021 menyentuh angka Rp859,5 triliun yang merupakan capaian tertinggi sejak aset kripto diatur di Indonesia, kemudian pada
tahun 2022 nilai transaksi menyentuh angka Rp306,4 triliun.
Sementara, perkembangan nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp10,64 triliun. Nilai tersebut naik
13,5 persen dari nilai transaksi pada bulan sebelumnya. Total nilai transaksi Januari-Agustus 2023 sebesar Rp86,45 triliun atau turun 65,32 persen dibandingkan periode Januari-Agustus 2022 yaitu sebesar Rp249,3 triliun.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]