WahanaNews.co | Panel surya CSPV (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules) Indonesia diklaim siap bersaing di Amerika Serikat setelah terbebas dari safeguard duty (Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP) di negara itu.
“Hal ini angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam rilis yang dikutip Ahad (6/3/2022).
Baca Juga:
Dorong Pemanfaatan Panel Surya, HKBP Distrik XIX Bekasi Helat Seminar dan Workshop Green Energy
Menurut dia, dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel atau panel surya meningkatkan ekspor ke AS.
Informasi bebasnya produk surya panel dari BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially orFully Assembled Into Other Products) under Section 201.
Dokumen yang dirilis pada 4 Februari 2022 tersebut memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk solar panel yang telah dirilis Otoritas AS pada 8 Desember 2021.
Baca Juga:
Aturan PLTS Atap Direvisi Pemerintah, Ini Dampaknya
Produk panel surya yang diinvestigasi tersebut meliputi produk solar panel dalam bentuk sel dan modul.
Dalam laporan tersebut, United States International Trade Commission selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun.
Keputusan tersebut berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan pangsa impor di bawah tiga persen.