WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menyampaikan bahwa enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru telah mendapat lampu hijau dari Dewan Nasional KEK dan kini hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Enam KEK itu rencananya akan ditetapkan pada 2026.
Baca Juga:
Kadin Indonesia Perkuat Kerja Sama Pengusaha Domestik dengan Afrika Selatan Sektor Industri
"Karena semuanya sudah disetujui oleh Dewan Nasional, tinggal kita tunggu persetujuan dari Bapak Presiden," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Meski tidak merinci nama keenam KEK itu secara detail, namun ia memberi gambaran bahwa lokasi KEK yang diajukan tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Enam KEK baru itu diproyeksikan berperan dalam penguatan basis industri nasional.
Edwin menyebut, sektor-sektor yang digarap mencakup industri kendaraan listrik (EV), hilirisasi batu bara, hilirisasi aluminium, hingga petrokimia.
Baca Juga:
Kemenko Perekonomian Dorong Pengembangan Inovasi dan Talenta Digital dalam Forum Next Summit
"Sektornya macam-macam. Ada yang mobil listrik, kemudian juga ada yang hilirisasi batu bara, hilirisasi aluminium, kemudian juga ada petrokimia," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa seluruh calon KEK tersebut sudah memiliki investor utama atau anchor investor yang menjadi syarat mutlak sebelum sebuah kawasan ditetapkan sebagai KEK.
Keberadaan investor utama penting untuk memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan.
"Pertama, developer-nya juga harus bisa mencari investor kan? Jadi salah satu syarat utama membangun KEK atau membuka KEK adalah dia harus punya anchor investor dulu. Sehingga dengan demikian itu kan sustainability-nya akan terjamin kan? Kalau belum ada investor terus bagaimana dia (KEK) mau jalan?," tutur Edwin.
Para investor dan pengembang yang terlibat berasal dari berbagai negara, termasuk China, Eropa, dan Jepang.
Yang menjadi perhatian Pemerintah, kata Edwin, adalah kemampuan pengembang menunjukkan rencana bisnis yang kuat serta progres awal pembangunan kawasan.
"Jadi developer itu sendiri harus membangun dulu, melakukan pembangunan di dalam KEK. Sehingga dengan demikian nanti infrastrukturnya, utilitasnya, sehingga dengan demikian nanti bisa menarik investor lain masuk," tambahnya.
Adapun saat ini terdapat 25 KEK yang telah ditetapkan pemerintah yang terdiri dari 13 KEK industri, delapan KEK pariwisata, tiga KEK digital, dan satu KEK lainnya.
Dengan rencana penambahan enam KEK baru, jumlah total KEK di Indonesia akan bertambah menjadi 31 kawasan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]