WahanaNews.co | Menteri BUMN Erick Thohir bakal lelang aset jaminan utang milik PT Istaka Karya (Persero) melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) demi membayar para vendor yang berasal dari beragam UMKM.
Keputusan itu diambil karena masalah dengan para vendor itu belum terselesaikan sejak 2013. Istaka Karya sendiri telah diputuskan pailit oleh pengadilan pada 2022 lalu.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian utang ke vendor UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ujar Erick melalui keterangan resmi, Minggu (30/7).
Ia pun menuturkan Kementerian BUMN akan menuntaskan masalah Istaka Karya. Erick janji akan bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Istaka Karya punya catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo pada 2007-2008.
Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak 2011. Perusahaan ini pernah dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada 2013.
Namun pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.