WahanaNews.co, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai pembatalan pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Erick menjelaskan, PMN itu dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero). Dari situ, HK akan mengambil aset-aset Waskita.
Baca Juga:
Kalah 5 – 1 dari Australia, Erick Thohir: Saya Tetap Dukung Tim Nasional
Menurut Erick, proses 'perkawinan' BUMN karya masih membutuhkan waktu. Namun, proses restrukturisasi BUMN karya telah dijalankan dari beberapa tahun yang lalu.
"Bahwa PMN-nya itu dialihkan ke HK, dari situ ya kan, HK itu mengambil aset yang ada di Waskita. Kalau proses merger HK-Waskita, PP dengan WIKA itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restructuring itu sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," jelasnya seperti dikutip dari detikfinancecom, Senin (07/08/23).
Dia mengatakan proses restrukturisasi di BUMN karya terbukti berhasil menekan utang di Bank Himbara dari semula Rp 123 triliun menjadi Rp 70 triliun.
Baca Juga:
Rumor “Jeffrie Geovanie” Masuk Kabinet Prabowo Gantikan Erick Thohir, Pengamat Bilang Hati-hati
"Terbukti utang Himbara untuk proyek-proyek karya ini yang Rp 123 triliun sekarang Rp 70 triliun-an, jadi udah turun, ini yang lagi kita rapikan," katanya.
Sejalan dengan itu, Erick mengatakan telah menggelar rapat dengan wakil menteri BUMN dan Bank Himbara. Dalam rapat itu, ia mengatakan Kementerian BUMN akan mendorong kinerja BUMN tidak lagi berdasarkan korporasi namun berbasis proyek.
"Karena itu kan dibayarkan secara multiyears, itu kita coba inisiasi. Jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, beli tanah, beli gedung, itu yang problem loh di karya," ujarnya.
Pemberian modal negara untuk Waskita Karya 2022 dibatalkan. Atas hal itu, perseroan mengembalikan dana senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.
"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata Direktur Utama Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI.
Pembatalan PMN Waskita Karya 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tertanggal 2 Agustus 2023. Waskita mengakui pembatalan akan berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
[Redaktur: Sandy]