WAHANANEWS.CO, Jakarta – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda terhadap 97 perusahaan pinjaman online dengan nilai total sebesar Rp755 miliar.
Keputusan KPPU terkait ditemukannya kartel bunga pinjaman online menuai beragam pandangan dari berbagai pihak.
Baca Juga:
KPK dan KPPU Sepakat Integrasikan Data Elektronik untuk Cegah Korupsi di Pengadaan
Hal tersebut tentunya memberatkan pihak industri. Sehingga tidak heran jika Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai KPPU terlalu memaksakan. Karena AFPI memandang tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).
Menurut Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, KPPU sendiri tengah berada di atas angin karena menang dalam perkara Google.
Namun masalahnya, terkait hal ini ada sepengetahuan dari regulator akan adanya penetapan batas manfaat.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
"Pun jika kita merunut pada timeline kasus, sebelum ada penetapan batas manfaat atau bunga, manfaat dan bunga yang ditetapkan oleh masing-masing platform lebih tinggi. Makanya banyak yang mendorong adanya pengaturan batas tersebut," jelas Nailul kepada melansir CNBC Indonesia, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, karena ada kekosongan regulasi, maka ada penetapan dari asosiasi, itu pun sifatnya acuan seperti yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Atas dasar tersebut, penetapan suku bunga ini sebenarnya menguntungkan konsumen.
"Di sisi lain, dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower. Lender sebagai pemilik dana akan berpikir ulang terkait dengan kredibilitas. Ketika itu terjadi, ya akan berimpact pada penyaluran juga. Padahal jika dilihat dari permintaan pindar, saya rasa masih cukup tinggi. Borrower kan tidak begitu peduli dengan putusan KPPU ini," tegas dia.