WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ambisi menjadikan biomassa sebagai bahan bakar pendamping batu bara di pembangkit listrik ternyata masih terbentur masalah serius dari hulu hingga hilir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap sejumlah tantangan dalam pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
Baca Juga:
Jadikan PLTN Opsi Utama, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Maksimalkan Sosialisasi ke Masyarakat
Industri biomassa nasional dinilai masih berada pada fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap kematangan, kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria.
“Itu harus kita akui karena itu pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO untuk biomassa berbeda dengan DMO batu bara dan dinilai memang menurut kami belum mendesak untuk diterapkan,” ujar Lana dalam acara Penyerahan Rapid Assessment Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2025).
Rantai pasok biomassa, khususnya yang berbasis limbah, masih tersebar dengan kapasitas produksi kecil hingga menengah sehingga menyulitkan konsolidasi pasokan, kata Lana.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Hanya Berikan Subsidi Listrik bagi Ekonomi Lemah
Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam menciptakan harga biomassa yang kompetitif karena tingginya biaya logistik.
Pemenuhan pasokan bahan baku biomassa untuk kebutuhan co-firing PLTU juga belum mencukupi sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal dalam waktu dekat.
“Pemenuhan pasokan bahan baku biomassa yang berbasis produksi yang telah direncanakan PLN memang belum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan co-firing pada PLTU karena ini memerlukan waktu untuk skema replanting sehingga diproyeksikan baru dapat digunakan insyaallah pada tahun 2030,” ujar Lana.