Pemerintah telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN periode 2021–2030 yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023.
“Sesuai dengan kemampuan teknis dan ketersediaan pasokan biomassa, maka optimasi co-firing tahun 2024 sampai dengan 2033 dilakukan penyesuaian dan tahun-tahun lainnya mengikuti kewajaran dari staging rencana co-firing tersebut,” ujar Lana.
Baca Juga:
Jadikan PLTN Opsi Utama, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Maksimalkan Sosialisasi ke Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman menyerahkan dokumen rapid assessment pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan kepada Kementerian ESDM dan PT PLN.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan arah kebijakan energi nasional sektor ketenagalistrikan, kata Anggota Ombudsman Hery Susanto.
“Yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah arah kebijakan energi nasional khususnya di sektor ketenagalistrikan yang dikembangkan untuk mengurangi gas rumah kaca dan emisi karbon dengan target Net Zero Emission pada tahun 2060,” ujar Hery.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Hanya Berikan Subsidi Listrik bagi Ekonomi Lemah
Pemanfaatan biomassa dinilai memiliki potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan berupa penurunan emisi, penciptaan lapangan kerja lokal, serta pemberdayaan petani dan masyarakat, kata Hery.
Manfaat tersebut belum sepenuhnya dirasakan karena rantai pasok biomassa dan skema insentif belum terbentuk secara memadai.
“Tantangan utama program listrik biomassa mencakup aspek teknis, ekonomi, lingkungan, dan regulasi seperti tingginya biaya retrofit pembangkit, risiko penurunan kinerja boiler, belum adanya pengaturan DMO biomassa, potensi deforestasi, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif,” ujar Hery.