WAHANANEWS.CO - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung tengah menelusuri aliran dana hasil tambang emas ilegal yang nilainya mendekati Rp 1.000 triliun, bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan penerimaan negara dari aktivitas tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan perputaran uang dari penambangan emas tanpa izin yang mendekati Rp 1.000 triliun, Jumat (30/1/2026), untuk menelusuri aliran dana serta memastikan bagian penerimaan negara.
Baca Juga:
Pemerintah Sudah Petakan Lokasi Tambang Ilegal & Tanpa Izin
"Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan deputi analisa dan pengawasan di PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta.
Yuliot mengaku belum memperoleh gambaran rinci soal perusahaan maupun lokasi transaksi karena analisis transaksi keuangan membutuhkan penelusuran berlapis dan saling terhubung.
"Belum (tahu di mana saja). Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layar pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain," jelasnya.
Baca Juga:
GSM Resmi Nikmati Listrik 30 Juta VA dari PLN, Dorong Efisiensi dan Produktivitas Tambang Emas Pani
PPATK mencatat dugaan transaksi terkait penambangan emas ilegal selama periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp 185,03 triliun dengan total perputaran dana sekitar Rp 992 triliun, data ini tercantum dalam Catatan Capaian Strategis edisi 2025 yang dipublikasikan 28 Januari 2026.
PPATK juga memetakan sebaran aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah, termasuk Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta beberapa pulau lain, dengan hasil tambang ilegal diduga mengalir hingga pasar luar negeri.
Aktivitas tambang emas ilegal menimbulkan berbagai persoalan, termasuk dampak sosial berupa eksploitasi masyarakat miskin sebagai tenaga kerja dan kerusakan lingkungan berupa degradasi lahan dan ekosistem.
Insiden terbaru terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, saat delapan pekerja tambang emas ilegal tewas tertimbun longsor pada 19 Januari 2026, di lokasi tambang seluas sekitar 1 hektar, dengan pemilik modal berinisial I, sementara Polda Jambi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terus berlangsung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]