WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk memberikan bantuan rice cooker bagi masyarakat, sebagai respons terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur penyediaan alat memasak listrik untuk rumah tangga.
Dalam peraturan tersebut, alat memasak listrik (AML) yang dimaksudkan adalah perangkat yang berfungsi untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa pembagian rice cooker secara gratis bertujuan untuk mendorong penggunaan energi bersih di rumah tangga.
Langkah ini diambil setelah penggunaan energi bersih telah berhasil diterapkan di sektor industri dan sektor transportasi.
"Kami lakukan tahun ini," ujar Dadan, mengutip Tempo, Minggu (8/10/2023).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Adapun berdassarkan pasal 10 ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023, AML yang akan dibagikan, yakni AML yang memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter hingga 2,2 liter.
AML tersebut dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.
AML yang dibagikan pada program ini diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI dan memiliki label hemat energi.
Sementara pada pasal 3, dijelaskan bahwa penerima yang berhak mendapat bantuan ini, yakni rumah tangga yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PLN Batam yang tidak memiliki AML. Meski demikian, hanya rumah tangga pengguna listrik golongan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Nantinya, calon penerima itu akan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
"Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML," demikian bunyi pasal 12.
Sedangkan tujuan dari penyediaan AML alias rice cooker tersebut adalah sebagai berikut:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang
memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."
Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]