WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pembatasan penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ke depan hanya akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) serta lembaga negara.
Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA tanpa harus mengambil langkah ekstrem yang berpotensi mengganggu stabilitas investasi.
Baca Juga:
RDMP Kilang Balikpapan Jadi Kunci Pemerintah Menuju Hentikan Impor BBM
Kebijakan tersebut dinilai sebagai pendekatan moderat, di tengah wacana penguatan peran negara dalam pengelolaan kekayaan alam.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan tetap menjaga kepercayaan investor dan iklim usaha yang kondusif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor SDA selama ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan keuntungan besar yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola.
Baca Juga:
Komdigi Putus Sementara Akses Grok, Lindungi Publik dari Konten Pornografi AI
Hal tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi pemerintah dalam menata ulang kebijakan perizinan.
"Pendapatan SDA kita kecil, padahal perusahaan-perusahaan itu uangnya gede-gede banget kan?," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, dalam pembahasan internal pemerintah sempat muncul opsi pengambilalihan pengelolaan SDA oleh negara dengan merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.