WahanaNews.co | Lembaga jasa keuangan sudah diwanti-wanti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait uang Kripto.
OJK bahkan menegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," tulis Instagram OJK.
Berikut fakta larangan OJK soal kripto hingga respons Wamendag soal pinjol yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
1. Perketat Aturan Penggunaan Rekening Bank
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti penipuan investasi skema Ponzi dengan modus uang Kripto.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan pihaknya mengantisipasi dengan memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.
"Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto dalam keterangan resminya di Jakarta.
2. OJK Minta Lembaga/Kementerian Melakukan Pengawasan Terhadap Badan Hukum
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo juga meminta lembaga ataupun kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK.
Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.
"Jadi harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
3. Wamendag Minta OJK Fokus Benahi Pinjol
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menanggapi larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang memfasilitasi aset kripto.
Dirinya pun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus di bidang jasa keuangan, termasuk salah satunya soal pinjaman online (pinjol).
“Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga,” kata Wamendag.
4. Kripto Diawasi Kemendag
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, OJK dan Kemendag punya ranah masing-masing. Di mana kripto diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Pasalnya, sejak semula disepakati bahwa sesuai undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah Rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah Rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran.
"Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," tegas dia.
5. Langkah Wamendag Dinilai Sudah Tepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.
Hal ini menggelitik Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga hingga akhirnya dengan tegas meminta OJK untuk fokus pada bidang jasa keuangan saja salah satunya soal pinjaman online (pinjol).
Menanggapi persoalan ini, Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai, apa yang dilakukan oleh Wamendag itu sudah tepat.
"Respon tegas oleh Wamendag ini sudah bagus. Artinya bahwa Wamendag langsung memberikan suatu jawaban keras (pasti) dan ini positif untuk pasar. Karena yang getol membangun bursa kripto itu kan Wamendag. Yang melakukan sosialisasi juga beliau," ujar Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, dalam pembentukan bursa kritpo pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut meliputi bursanya, asosiasi, pedagang, dan kustodian.
"OJK ini melarang kalau jasa keuangan memfasilitasi kripto. Ini sebenarnya sudah lama. Tapi pada saat itu Bappebti tidak menanggapi. Sekarang baru ada jawaban dari Wamendag," jelasnya. [bay]