WAHANANEWS.CO. Jakarta - Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia terus meroket dan kini menembus angka Rp 1,61 triliun sejak regulasi pajak kripto resmi berlaku pada 2022 hingga Agustus 2025.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 saja, penerimaan pajak kripto dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 522,82 miliar.
Baca Juga:
Putra Menkeu Baru Picu Kontroversi Sebut Sri Mulyani Agen CIA, Profil Lengkap Yudo Sadewa
Dari total tersebut, kontribusi terbesar datang dari Indodax dengan sumbangan Rp 265,4 miliar atau setara dengan 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menilai capaian ini sebagai bukti nyata bahwa industri kripto telah menjadi salah satu pilar penting dalam menopang fiskal negara.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” kata Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga:
Pemerintah Ubah Status Pajak Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Ini Imbasnya
Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital berdampak besar pada meningkatnya kepercayaan investor, sekaligus mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Lebih lanjut, Antony menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto harus dipandang sebagai indikator legitimasi industri kripto.
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” ujarnya.