WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hampir lima ribu pemberi pinjaman mengaku terkatung-katung setelah dana investasi mereka di PT Dana Syariah Indonesia belum kembali dengan nilai mencapai Rp1,408 triliun.
Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia mencatat sebanyak 4.898 lender menanamkan dana di perusahaan pinjaman daring tersebut dengan rekapitulasi dana belum kembali per Rabu (14/1/2025).
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Para lender itu menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI terkait dugaan gagal bayar senilai Rp1,4 triliun dalam rapat yang digelar Kamis (15/1/2025).
Niat awal para lender berinvestasi di DSI karena penawaran dinilai menarik serta status perusahaan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kata Ketua Paguyuban Lender DSI Achmad Pitoyo.
“Menurut pandangan kami investasi ini menarik, karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, ada jaminannya 150 persen dari borrower,” kata Achmad.
Baca Juga:
Asosiasi Fintech Buka Suara: Banyak Warga RI Nunggak Pinjaman Online
“Jadi kami menempatkan dana, DSI mencari borrower dan kami mendapatkan imbal hasilnya,” ujar Achmad.
“Imbal hasil itu dibagi dua kepada lender ekuivalen 18 persen per tahun, sementara 5 persen untuk DSI sebagai wakil kita menjembatani dengan borrower,” kata Achmad.
Masalah mulai terindikasi pada Mei 2025 ketika sebagian lender tidak menerima imbal hasil dan mulai menarik pokok dana investasinya.
“Ini berlangsung sampai 6 Oktober 2025, di mana puncaknya sama sekali DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar,” ujar Achmad.
Setelah permasalahan itu muncul, para lender kemudian membentuk paguyuban sebagai wadah korban, kata Achmad.
Para lender juga sempat menggelar pertemuan dan membuat kesepakatan dengan PT DSI pada Oktober 2025.
“Pertemuan berikutnya tidak didampingi OJK pada 18 Oktober, ada kesepakatan beliau membentuk perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode satu tahun,” ujar Achmad.
“Terealisasi pada 8 Desember, mereka memberikan 0,2 persen dari dana lender ke masing-masing, ke 14 ribu semua mendapat jatah 0,2 persen,” kata Achmad.
Di kesempatan yang sama, kepolisian mengungkap telah menerima laporan terkait dugaan gagal bayar DSI.
“Dari empat LP yang kami terima, jadi ada 99 lender sebagai korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
“Dari hasil identifikasi pengawasan maupun pemeriksaan khusus OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kami tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025,” ujar Ade.
Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, kata Ade.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan modus penciptaan borrower fiktif maupun borrower asli dengan proyek fiktif.
“Jadi menggunakan borrower asli yang menjalin kerja sama dengan PT DSI dan disalurkan pinjamannya,” ujar Ade.
“Namun tanpa sepengetahuan borrower, kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan PT DSI,” kata Ade.
“Kalau bisa disampaikan di sini, antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” ujar Ade.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengungkap PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ujar Kepala PPATK Danang Tri Hartono.
“Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI,” kata Danang.
Skema tersebut terdeteksi setelah PPATK menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI sepanjang 2021–2025.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp7,478 triliun dengan Rp6,2 triliun telah dikembalikan dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan serta berpotensi gagal bayar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]