WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak akan lagi tersedia di pengecer.
Namun, masyarakat tetap dapat membeli elpiji subsidi ini melalui pangkalan resmi Pertamina.
Baca Juga:
Tahun 2025 Jadi Era Baru Distribusi LPG 3 Kg Berbasis Data Individual
Untuk melakukan pembelian di pangkalan, warga diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Sementara itu, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebelumnya menyampaikan bahwa pengecer yang ingin menjual gas subsidi wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga:
Tak Ada Kenaikan! Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Ini Imbauan Pertamina
"Para pengecer akan dialihkan menjadi pangkalan resmi. Mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Cara lacak Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Masyarakat dapat mengenali pangkalan resmi elpiji 3 kg dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan identitas sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Papan tersebut juga menampilkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Untuk mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Setelah itu, pilih menu "Lokasi Pangkalan Terdekat", lalu aktifkan izin akses lokasi dengan mengklik "Izinkan Lokasi".
Sistem akan secara otomatis menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg yang berada di sekitar lokasi Anda.
Selain melalui laman resmi, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi pangkalan elpiji 3 kg dengan menghubungi call center Pertamina di nomor 135.
Cara Beli Gas Melon
Bagi masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg atau tabung gas melon di pangkalan resmi Pertamina, cukup menunjukkan NIK KTP sebagai syarat pembelian.
Menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, seluruh transaksi pembelian di pangkalan akan tercatat secara digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]