WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memanggil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terkait video viral dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui lelang kepada investor asing.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, melalui pernyataan resminya di akun Instagram @anindyabakrie pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga:
Kepercayaan Investor Terjaga, Realisasi Investasi Awal 2025 Capai Rp465,2 Triliun
“Kadin Cilegon telah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Anindya.
Menurut sejumlah sumber, pertemuan antara pihak Kementerian dan Kadin Cilegon dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Investasi yang dipimpin oleh Rosan P. Roeslani.
Di sisi lain, Anindya menegaskan bahwa selain pemanggilan dari pemerintah, Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Cilegon serta Kadin Provinsi Banten.
Baca Juga:
Ormas Ganggu Investasi, Menteri BKPM Dorong Dialog dengan Masyarakat
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah. Namun, penyelesaian yang tuntas memerlukan audit internal menyeluruh,” tegasnya.
Hasil audit tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Investasi dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bagian dari penanganan serius kasus ini.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pertemuan antara perwakilan China Chengda Engineering Co. Ltd, kontraktor pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group, dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai wakil Kadin Cilegon, menjadi viral.