WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengeluarkan peraturan baru, yakni warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, {28/5/2025) menjelaskan peraturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan berlaku mulai tanggal 29 Mei 2025.
Baca Juga:
Songsong Kota Global Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Buat Regulasi Izin Tinggal WNA
Sebelum tahap pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi tersebut, WNA dapat melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
"Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival atau VoA (visa saat kedatangan)," ucap Yuldi.
Khusus bagi WNA kelompok rentan (lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui) serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen, hingga pembayaran dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Baca Juga:
WNA Asal Cina Ditemukan Tewas di Kawasan Bandara Soetta, Diduga Gandir
Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan baru ini setelah mencermati hasil evaluasi menyeluruh bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawab masih cenderung tinggi.
Dalam operasi penanaman modal asing bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan yang diduga fiktif dan bermasalah.
Selain itu, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 1.610 orang WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari–April 2024. Angka tersebut meningkat pada periode Januari–April 2025, yakni menjadi sebanyak 2.201 orang WNA