WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Upaya yang sejalan dengan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia ini mampu membangkitkan kinerja industri dalam negeri, yang akan turut memberikan efek luas bagi perekonomian nasional seperti peningkatan pada serapan tenaga kerja dan penerimaan devisa.
Baca Juga:
Kemenperin Inisiasi Pertemuan Bisnis Perluas Akses Produk Halal Indonesia ke Jepang
Salah satu produk lokal yang sedang digenjot penyerapan penggunaannya adalah pakaian seragam dan sepatu kedinasan. Indikator potensi produk tersebut dapat dilihat dari tingginya nilai belanja, tidak hanya pada instansi di lingkungan pemerintahan, namun juga kebutuhan pembelian seragam oleh perusahaan swasta, sekolah, dan perguruan tinggi.
Baca Juga:
HUT ke-26 DWP: Ecoprint Jadi Simbol Pengabdian dan Karya Perempuan Kemenperin
“Seragam sebagai identitas komunal akan selalu menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran belanja organisasi dan perusahaan dalam rangka mencitrakan visi, misi, dan budaya kerja organisasi,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Sabtu (2/9).
Kepala BSKJI mengemukakan, pada aplikasi pengadaan nasional INAPROC, nilai paket belanja seragam dan sepatu untuk tahun ini terpantau mencapai Rp130 miliar. Nilai tersebut belum termasuk transaksi e-Purchasing yang dilakukan melalui etalase produk dari aplikasi e-Katalog LKPP.
“Pemilihan produk lokal yang berkualitas sebagai atribut personal dapat memberikan ruang untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap produk dalam negeri,” ungkapnya.
Menurut Doddy, pakaian seragam dan sepatu kedinasan yang termasuk dalam klasifikasi jenis Belanja Barang dan Jasa berpotensi besar jika dilihat dari total skema anggaran APBN dan APBD tahun 2023, yakni dengan total lebih dari Rp600 triliun.
Percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dirumuskan melalui berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah, didukung pula oleh peningkatan daya saing produk yang berkomitmen mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan batas nilai tertentu.
“Pengguna anggaran wajib membeli produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimum 25%. Kewajiban ini mengikat apabila telah terdapat produk dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40%,” jelas Mochamad Rynaldi yang hadir mewakili Kepala Pusat P3DN Kemenperin.
Lanjutnya, potensi kemampuan industri dapat dilihat dari ketersediaan penyedia seragam dan sepatu dengan nilai TKDN yang sudah mencukupi batas tersebut. Kategori pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, seragam sekolah dan seragam lainnya memiliki rentang TKDN 40,43% hingga 86,40%. Seragam kerja memiliki rentang TKDN 25,07% hingga 57,45%.
“Kategori sepatu dinas harian memiliki rentang TKDN 40,57% hingga 89,85%. Sedangkan, sepatu dinas lapangan, sepatu keselamatan kerja, sepatu sekolah, dan sepatu lainnya memiliki rentang TKDN beragam, mulai dari 26,15% hingga 90,57%,” sebut Rynaldi. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Minggu (3/9).
[Redaktur: JP Sianturi]