WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memotong manuver sebuah entitas yang menawarkan janji penghapusan utang tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Golden Eagle International - UNDP (Golden Eagle) setelah ditemukan bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional yang sah dan menyampaikan klaim yang dinilai membingungkan masyarakat.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan pada Rabu (15/10/2025) bahwa satgas telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan mereka yang menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat.
Pemanggilan dilakukan sebagai respons atas laporan warga yang menerima tawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle yang mengklaim memiliki dasar hukum kuat untuk melancarkan program tersebut.
Dalam proses klarifikasi yang juga dihadiri oleh lembaga negara seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, ditemukan ketidakjelasan mengenai model bisnis dan legalitas Golden Eagle.
Baca Juga:
Adrian Gunadi Diciduk, OJK Beberkan Skema Ilegal Investree
Satgas mencatat Golden Eagle mengaku menggunakan 24 dasar hukum sebagai landasan operasional penghapusan utang, namun perwakilan mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci dan konsisten dasar hukum yang dimaksud.
Dari sisi legalitas, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin kegiatan usaha dari otoritas resmi terkait.
Dari hasil pemeriksaan itulah Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang kepada masyarakat.
Tidak hanya soal penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menelusuri tawaran skema pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang disampaikan Golden Eagle kepada otoritas daerah tersebut.
Dalam penjelasan yang diterima, Golden Eagle mengklaim dana investasi berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang berorientasi laba.
Golden Eagle bahkan menyusun draf kerja sama yang mencakup penjaminan personal guarantee oleh kepala daerah, rekening joint account, pembagian fee penjaminan, dan proposal hibah sebagai lampiran.
Setelah klarifikasi mendalam oleh Satgas PASTI baik di tingkat pusat maupun daerah, disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan Golden Eagle tidak memiliki dasar hukum resmi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kerugian bagi masyarakat.
Satgas PASTI menegaskan kembali imbauan kepada masyarakat agar selalu melapor apabila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak wajar melalui kanal pelaporan resmi OJK seperti situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp dan email yang telah disediakan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]