WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gebu Prima di Medan, Sumatra Utara.
Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Minggu (21/6/2026), penyitaan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) hingga Kamis (18/6/2026) setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.
"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana," kata OJK dalam keterangannya.
Sebanyak 41 aset yang disita tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
Baca Juga:
Waspada NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Rinciannya meliputi 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, OJK juga menyita 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik atau SHM di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dua aset lainnya berada di Kota Binjai.