WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah berani Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menggema di Jakarta.
Ia menyerukan agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah, menyusul kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang kian menekan kemampuan fiskal provinsi.
Baca Juga:
Ketergantungan Fiscal dari Pusat Dinilai Masih Tinggi, Fraksi PKB Minta Pemda Ngada Cari Solusi
Usulan ini disampaikan Mahyeldi dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau tidak, mungkin gaji pegawai bisa diambil atau dibayarkan oleh pusat karena kaitannya dengan DAU juga ada pengurangan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Mahyeldi, beban fiskal daerah semakin berat sejak pemerintah pusat mewajibkan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sementara pembiayaannya justru dibebankan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bupati Pati Tantang Warga Soal Pajak, Demo Membengkak hingga 75 Ribu Orang
“Dari Kementerian PAN-RB, untuk pengangkatan PPPK kemarin, pembiayaannya dibebankan pada daerah,” tegasnya.
Ia menilai, kombinasi antara pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan tambahan beban belanja pegawai bisa memperlambat laju pembangunan serta melemahkan pelayanan publik di daerah. Mahyeldi menekankan bahwa situasi ini menjadi perhatian serius para gubernur dalam forum bersama Menteri Keuangan.
“Dampak pengurangan TKD ini sangat serius. Bukan hanya berpengaruh pada pegawai, tetapi juga terhadap pembangunan daerah dan stabilitas pemerintahan secara keseluruhan,” kata Mahyeldi.
Sebagai informasi, dalam Rancangan APBN 2026, pemerintah mengusulkan anggaran TKD sebesar Rp 650 triliun, turun 29,34 persen dibandingkan alokasi Rp 919,9 triliun dalam APBN 2025.
Perincian TKD 2026 meliputi dana bagi hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 373,8 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, dana otonomi khusus Rp 13,1 triliun, dana keistimewaan Yogyakarta Rp 500 miliar, dana desa Rp 60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
Usulan Mahyeldi agar gaji ASN dibiayai pemerintah pusat dinilai relevan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dalam program “8 Hasil Terbaik Cepat” (Quick Wins), pemerintah menetapkan salah satu prioritasnya adalah peningkatan gaji ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]