WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun pada paruh kedua November 2025 dibandingkan dengan paruh pertamanya. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,54 persen dari paruh pertama November 2025 yang sebesar USD 5.462,14 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2175 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 12 November 2025 dan berlaku untuk periode 15—30 November 2025.
Baca Juga:
Wamendag Roro Ajak Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Logistik Nasional
“Nilai HPE konsentrat tembaga periode kedua November 2025 turun 0,54 persen dibanding paruh pertama November 2025. Penurunan dipengaruhi harga emas dan perak yang melemah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy.
Tommy menjelaskan, penguatan dolar Amerika Serikat (AS) mendorong kenaikan harga tembaga. Meski begitu, nilai rerata konsentrat tembaga menurun akibat turunnya harga emas dan perak.
Pada periode kedua November 2025, harga tembaga naik 1,13 persen, emas turun 1,65 persen, dan perak turun 3,75 persen dibandingkan paruh pertama November 2025. Turunnya harga logam mulia emas dan perak dipengaruhi penguatan dolar AS dan adanya ekspektasi kenaikan suku bunga global yang mengakibatkan menurunnya daya tarik aset aman (safe haven asset).
Baca Juga:
Indonesia Dorong Harmonisasi dan Inovasi Sistem Metrologi Legal di Kawasan Asia-Pasifik
HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, transparan, dan berdasarkan data. Hal tersebut dilakukan agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri dan ketetapan kebijakan pemerintah dalam tata kelola ekspor produk pertambangan.
“Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan berbagai kementerian tersebut untuk memastikan bahwa penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” ujar Tommy.
[Redaktur: Alpredo]