WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026. Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya permintaan global terhadap tembaga serta naiknya harga mineral penyusun konsentrat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, HPE konsentrat tembaga dengan kadar Cu ≥ 15 persen ditetapkan sebesar USD 6.792,97 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode 15–31 Maret 2026.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
Nilai tersebut naik 1,63 persen dibandingkan HPE pada periode pertama Maret 2026 yang tercatat sebesar USD 6.684,18 per WMT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan global terhadap komoditas tersebut.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” ujar Tommy.
Selain tembaga, harga patokan untuk komoditas emas juga mengalami peningkatan. HPE emas pada periode kedua Maret 2026 ditetapkan sebesar USD 165.118,45 per kilogram, naik dari USD 161.568,53 per kilogram pada periode sebelumnya.
Baca Juga:
Produk Mamin Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp23,79 Miliar di SIRHA Budapest 2026
Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya USD 5.025,35 per t oz.
Tommy menjelaskan, kenaikan HPE konsentrat tembaga tidak terlepas dari meningkatnya harga mineral penyusun konsentrat selama periode pengumpulan data. Sepanjang periode tersebut, tercatat harga tembaga naik 0,62 persen, emas naik 2,20 persen, dan perak meningkat 5,76 persen.
“Kemudian untuk emas, kenaikan HPE dan HR disebabkan oleh meningkatnya permintaan logam mulia untuk kebutuhan industri dan investasi,” kata Tommy.
Penetapan HPE dan HR tersebut didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data yang digunakan merujuk pada London Metal Exchange (LME) untuk harga tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga emas dan perak.
Selain itu, penetapan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Kepmendag Nomor 422 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Perdagangan.
[Redaktur: Jupriadi]