WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–28 Februari 2026 sebesar USD 918,47 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD 2,84 atau 0,31 persen dibandingkan HR CPO periode Januari 2026 yang tercatat sebesar USD 915,64/MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan HR CPO pada Februari 2026 dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan menjelang Hari Raya Imlek dan Ramadan. Namun, peningkatan permintaan tersebut tidak diimbangi oleh suplai karena adanya penurunan produksi.
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
“HR CPO pada Februari 2026 meningkat bila dibandingkan dengan periode Januari 2026. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujar Tommy dalam keterangan resminya.
Tommy menjelaskan, sumber harga penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada periode 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Adapun sumber harga tersebut berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 855,66/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 981,28/MT, serta harga CPO di Pelabuhan Rotterdam sebesar USD 1.209,81/MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari USD 40 dari tiga sumber harga, maka perhitungan HR CPO menggunakan dua sumber harga yang berada di posisi median dan terdekat dari median. Dengan ketentuan tersebut, penetapan HR CPO Februari 2026 merujuk pada Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per Juni 2025
“Dengan demikian, HR CPO ditetapkan sebesar USD 918,47/MT,” kata Tommy.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Bea Keluar (BK) CPO periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar USD 74/MT, merujuk Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni USD 91,8472/MT, sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan HR biji kakao Februari 2026 sebesar USD 5.717,45/MT, naik USD 55,07 atau 0,97 persen dibandingkan Januari 2026. Kenaikan tersebut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.350/MT, meningkat USD 54 atau 1,03 persen dari bulan sebelumnya.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao pada Februari 2026 dipengaruhi rencana masuknya perdagangan biji kakao ke dalam bursa berjangka Indeks Komoditas Bloomberg serta peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan suplai,” ujar Tommy.
BK biji kakao periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen, mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara PE biji kakao juga sebesar 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Adapun HPE produk pertanian dan kehutanan lainnya, seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus, pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan Januari 2026.
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk pertanian dan kehutanan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2026.
Sementara itu, produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram tetap dikenakan BK USD 0/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 67 Tahun 2026.
[Redaktur: Alpredo]