WahanaNews.co | Harga rokok Marlboro dipasitikan akan naik dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk penambahan klembak menyan ke dalam daftar tarif cukai baru.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
"Ya pasti bakal naik (harga rokok Marlboro), kan cukainya dari Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang, kan jauh bedanya. Jadi ya naik lah," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Penambahan layer tarif cukai KLM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Aturan ini berlaku sejak 4 Juli 2022.
Dalam beleid ini Sri Mulyani menaikkan tarif cukai dari sebelumnya Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang dan harga eceran tertinggi dari Rp200 per batang menjadi Rp780 per batang untuk perusahaan yang memproduksi di atas Rp4 juta batang.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Menurutnya, kenaikan harga ini hanya akan berdampak pada perusahaan besar seperti HM Sampoerna yang memproduksi Marlboro (memiliki kandungan KLM).
Sedangkan perusahaan kecil yang selama ini menggunakan KLM dalam rokoknya tidak akan terdampak karena biasanya memproduksi di atas 4 juta batang.
Nirwala mengatakan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan itu demi melindungi pabrik rokok kecil.
Berikut merek rokok lokal yang menggunakan cukai jenis KLM:
1. Rokok Dua Saudara
2. Rokok Cap Mawar
3. Rokok Kamto
4. Rokok Togog Super
5. Rokok RKM Maas Sikuning
6. Rokok Bangdjo Biru
7. Rokok Sintren Hijau
8. Rokok WD 50
9. Rokok Bangdjo Kecil
10. Rokok Sintren Kecil
[rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.