WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengurai dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW dengan mendalami aktivitas kepabeanan saat memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berinisial SLS sebagai saksi.
“Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (20/2/2026).
Baca Juga:
Kasus Rita Widyasari Bergulir, Nama Ahmad Ali dan Japto Berpotensi Dipanggil Lagi
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap SLS tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain berinisial BBP yang juga merupakan pegawai Bea Cukai.
Namun demikian, lanjut dia, BBP tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026
“KPK mengimbau agar setiap saksi yang dipanggil dan dijadwalkan dilakukan permintaan keterangan agar kooperatif dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.