WahanaNews.co | Media sosial dihebohkan sebuah utas terkait pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) asal Pekanbaru, Riau, yang mengaku mendapatkan tagihan jumbo, sebesar Rp 41 juta.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius, Sabtu (27/8/2022).
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yang berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Baca Juga:
Dukung Pengembangan UMKM, YBM PLN UP3 Jambi Salurkan Bantuan kepada Pedagang
"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Kemudian pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.