WahanaNews.co, Jakarta - WRP Indonesia membuat kontroversi karena memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya yang mengajukan cuti melahirkan.
Kabar ini mencuat pertama kali pada 20 November 2023 melalui akun X @xyliaxylio. Sang pemilik akun mengatakan mulanya ia ingin mengajukan cuti karena usia kehamilannya sudah menginjak 7 bulan.
Baca Juga:
Pelaku Curas Di Sibolga Ternyata Oknum TNI AD Di Pecat
Namun, hak cuti tersebut diklaim dipersulit sang bos. Alih-alih diizinkan, perusahaan malah meminta HRD menurunkan statusnya dari karyawan tetap menjadi freelance.
"Dan kemudian mengancam akan memberhentikan saya begitu saja dengan alasan agar saya tahu posisi saya," katanya dalam utas tersebut dilansir CNNIndonesia.
Empat hari berselang, ia mengabarkan pada akhirnya WRP memecatnya. Kendati begitu, sang pekerja dijanjikan pesangon dua kali gaji.
Baca Juga:
Konsumsi Sabu Pakaian Dinas, Emak-Emak Jermal 15 Minta Kapolda dan Kapolrestabes Pecat Oknum Bripka CS
Pemilik akun @xyliaxylio itu mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Di lain sisi, ia mengaku sudah lelah dan stres dengan sikap perusahaan yang mempersulit keinginannya melahirkan dengan tenang serta nyaman.
Pihak WRP tak langsung meminta maaf atau mengklarifikasi kasus viral tersebut. Mereka malah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Setelah beberapa hari, barulah CEO WRP Kwik Wan Tien muncul di publik. Ia akhirnya mengunggah permohonan maaf melalui akun Instagram @wrpdiet_official.