"Sehubungan dengan adanya perbincangan yang cukup ramai di media sosial, pada kesempatan ini, pertama-tama saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang setulus-tulusnya kepada karyawan kami, seluruh stakeholder, dan serta masyarakat yang telah setia mendukung WRP Indonesia. Kami menyadari adanya beberapa langkah kami yang telah menimbulkan kesalahpahaman dan kegelisahan," kata Kwik Wan Tien pada Selasa (28/11/23).
"Saya menyesali ketidaknyamanan yang terjadi. Dan kejadian beberapa hari ini juga merupakan proses pembelajaran dan perbaikan bagi kami. Saya dan WRP Indonesia berkomitmen akan bertanggung jawab penuh atas situasi saat ini dan kami juga berjanji akan melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh guna memastikan kesejahteraan yang terbaik, bagi semua karyawan dan stakeholder kami ke depannya," sambungnya.
Baca Juga:
Pelaku Curas Di Sibolga Ternyata Oknum TNI AD Di Pecat
Kemnaker ancam sanksi kepada WRP Indonesia
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor ikut bersuara soal kasus PHK sepihak ini. Ia berjanji akan terus menelusuri kasus tersebut, termasuk mengumpulkan informasi dari dinas ketenagakerjaan terkait.
Meski belum banyak data yang didapat Kemnaker, Afriansyah mengancam WRP Indonesia dengan sanksi yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Konsumsi Sabu Pakaian Dinas, Emak-Emak Jermal 15 Minta Kapolda dan Kapolrestabes Pecat Oknum Bripka CS
"Cuti hamil selama 3 bulan menjadi hak karyawan. Ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Afriansyah mengutip Pasal 82 beleid tersebut, Rabu (29/11/23).
"Dalam hal cuti hamil tidak diberikan, maka sanksi akan diberikan kepada perusahaan. Sanksinya pidana 1 tahun sampai 4 tahun penjara atau denda Rp100 juta-Rp400 juta," tegasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.