WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga naik pada periode pertama dan kedua Maret 2025. Kenaikan HPE itu disebabkan fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia.
“Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat
tembaga di pasar dunia,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Baca Juga:
Mendag Busan Bongkar Modus Baru Kecurangan MINYAKITA, Pelaku Usaha 'Nakal' Ditindak Tegas
Isy mengatakan, pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 tersebut masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia dikarenakan naiknya permintaan. HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE.
Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025.
Baca Juga:
Wamendag Roro dan Direktur Eksekutif ISD Council Bahas Perkembangan Model Bisnis PMSEPJ
Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15-31 bulan Maret 2025.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.