WahanaNews.co, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen)
ditetapkan sebesar USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025.
HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT. Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1–14 Desember 2025.
Baca Juga:
KPPI Mulai Penyelidikan Perpanjangan TPP Produk Impor Benang
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga,
terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Sementara itu, harga emas dan perak naik masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen dibandingkan paruh kedua November 2025. Kenaikan harga emas dan perak terjadi karena meningkatnya minat investor
terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Baca Juga:
Misi Dagang Buyer AS Tunjukkan Minat Tinggi untuk Produk Mamin, Furnitur, dan Fesyen Indonesia
Tommy menyampaikan, penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk
memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri. HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE tersebut juga melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan
perkembangan pasar global secara objektif,” kata Tommy.
[Redaktur: Alpredo]