WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN Bambang Susantono, menyatakan, setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN Nusantara, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan. Sementara, IKN Nusantara akan menjadi pusat bisnis di luar Jawa.
Menurut Bambang, dengan populasi Jakarta yang saat ini mencapai 10 juta jiwa dan aglomerasinya 28 juta jiwa, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Bisnis dan financial centre berlangsung di sini (Jakarta). Kita punya ekonomi super hub baru (di IKN) seperti di Kazakhstan," ujar Bambang dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN yang dipantau secara daring dari YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Ahad, 18 Februari 2024
Saat ini, kata Bambang, OIKN sudah meneken MoU dengan dengan Kazakhstan, khususnya Astana. Ia menyebut, Astana menjadi sister city yang akan digunakan sebagai tempat belajar membangun ekonomi super hub baru. "Kami insyaallah juga akan punya MoU dengan Canberra," ucap Bambang.
Bambang mengatakan, Otorita IKN memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus dan juga sebagai kementerian atau lembaga. "Jadi memang bentuknya pertama kali di Indonesia ini. Ada gubernur setingkat menteri, menterinya seperti gubernur ngurusin Pemda," kata dia.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Ia pun memastikan, pusat bisnis dan keuangan di Jawa akan tetap berpusat di Jakarta, sementara pusat bisnis dan keuangan di luar Jawa akan dialihkan ke IKN Nusantara. "Kita perlu economic super hub, selain Jakarta, di Luar Jawa, karena Jawa sudah over carrying capacity," ucap Bambang.
Adapun nasib aset milik kementerian atau lembaga di Jakarta usai ditinggalkan setelah Ibu Kota pindah ke Otorita IKN turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan itu, pengelolaan aset yang ditinggalkan bakal dipegang oleh Kementerian Keuangan.
"Dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pengelolaan Barang Milik Negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 28 Ayat 1 seperti dikutip Tempo dari UU tentang IKN, Senin, 21 Februari 2022.