WahanaNews.co | Pandemi Covid-19 menyisakan dampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja dan dunia usaha. Organisasi Buruh Dunia, ILO menyoroti ketangguhan regulasi yang mengatur tentang penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
ILO memperkirakan jumlah pekerja dan keluarganya yang terkena dampak pandemi akan tetap tinggi sampai paruh pertama tahun 2022. Demi memberi penghidupan bagi para pekerja terutama mereka yang rentan, diperlukan langkah untuk menyelamatkan dan menciptakan kembali lapangan kerja.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Dalam mencapai tujuan itu perlu ada kesinambungan antara bisnis dan keselamatan di tempat kerja.
Kazutoshi Chatani, Spesialis Bidang Ketenagakaerjaan ILO mengatakan bahwa walau Indonesia diperkirakan akan menjadi endemik tahun depan, hal ini menjadi ujian bagi negara ini dalam menjalani kehidupan new normal sebenarnya.
“Kita tetap perlu mengawasi penyebaran virus secara lokal sehingga dapat melindungi para pekerja/buruh di tempat kerja masing-masing, serta meningkatan ketahan bisnis,” ujar Chatani dalam webinar yang digelar belum lama ini.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Untuk mendukung langkah itu ILO meluncurkan sebuah layanan penilaian risiko Covid-19 untuk tempat kerja sebagai upaya jaring pengaman untuk tenaga kerja dan bisnis dan investasi sistem K3 yang kuat dan tangguh.
Layanan ini membantu perusahaan dan pelaku usaha di Indonesia untuk mengidentifikasi risiko penularan virus di tempat kerja yang memiliki keunikan risiko yang berbeda-beda. Dengan mengikuti layanan ini, perusahaan dan pelaku bisnis akan mendapatkan rekomendasi dan bantuan teknis untuk membuat rencana aksi bersama dokter K3 guna memitigasi risiko di tempat kerjanya.
Layanan yang disusun oleh ILO, Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI), dan Kementerian Ketenagakerjaan telah diluncurkan dari September lalu. Perusahaan yang mendaftar perlu untuk mengisi formulir penilaian mandiri tentang tempat kerjanya dan survei perkerja/buruh.