WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah melakukan langkah signifikan selama empat tahun terakhir menjabat di Kabinet Indonesia Maju.
Tindakannya tersebut, meskipun kontroversial, dianggap sebagai pelanggaran undang-undang. Langkah ini terkait dengan kebijakan kenaikan tarif jalan tol, di mana Basuki mengakui sering terlambat dalam menerapkannya.
Baca Juga:
Viral Pengemudi Kena Tarif Tol Rp 724.000, PT Jasa Marga Buka Suara
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Basuki menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi pandemi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
"Jika pandemi terjadi, saya bertanggung jawab atas pelanggaran undang-undang tersebut, karena menunda kenaikan tarif demi masyarakat," ujarnya, mengutip Detik, Sabtu (5/10/2024).
Baca Juga:
Ini Tarif Tol Trans Jawa Lebaran 2023, Jakarta-Surabaya Capai Rp737.000
Kementerian PUPR memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan kenaikan tarif tol melalui Keputusan Menteri (Kepmen) setelah dilakukan identifikasi dan audit untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi.
Namun, Basuki menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan beban yang dirasakan masyarakat pada masa itu, sehingga menurutnya, menaikkan tarif tol dalam situasi yang sulit akan tidak tepat.
"Kalau semua orang menerima BLT, listrik tidak naik, dan ada subsidi bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta, masa tarif tol malah dinaikkan?" ujarnya.