WahanaNews.co | Badan Pangan segera menerbitkan penugasan wajib serap kedelai petani lokal pada importir.
Kepala Badan Pangan Nasional / NFA (National Food Agency), Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pentingnya menyerap kedelai petani lokal sebagai penguatan stok kedelai nasional.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
"Penguatan stok tersebut merupakan upaya menciptakan ekosistem pangan dalam negeri dan jaga ketersediaan pangan kedelai," kata Adi dalam keterangan pers, dikutip Jumat (10/6/2022).
Kebijakan tersebut merupakan sinergi Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN Pangan, Bulog, swasta dan asosiasi.
Menurutnya, pasar Indonesia punya minat konsumsi kedelai yang tinggi.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
Ia mengatakan, saat ini kesempatan uang tepat untuk menanam kedelai. Karena produksinya membutuhkan proses menanam dan bibit yang perlu disiapkan.
Gerakan menanam kedelai ini juga telah yang diamanahkan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan komoditas lainnya seperti padi dan tebu. Sebah, harga kedelai di tingkat petani rendah sehingga berdampak keengganan menanam kedelai," kata Adi.
Sebelumnya, lanjut Arief, Holding pangan ID FOOD melalui PT Sang Hyang Seri sejak Maret 2022 telah memulai budidaya penanaman kedelai. Tepatnya di areal lahan pertanian milik PT SHS di Sukamandi, Subang Jawa Barat yang merupakan hasil kerja sama dengan Akademisi Universitas Gadjah Mada.
Simbolis penanamannya dihadirinya secara langsung bersama Kementerian BUMN dan Jajaran Direksi Holding Pangan ID FOOD.
Hal tersebut dalam rangka dukungan BUMN Pangan untuk menjaga ketersediaan stok kedelai.
"Jaga harga kedelai ditingkat petani dan serap produksinya menjadi pendorong untuk meningkatkan minat menanam kedelai dan penguatan stok kedelai nasional," kata dia.
Arief menyebut harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini adalah Rp 8.500 per kg. Maka, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan stakeholders lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.
Hal ini juga menjadi peran Badan Pangan Nasional untuk update harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani.
Sekaligus memperhatikan situasi perdagangan global serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani.
"Agar negara dapat melindungi petani untuk mengembangkan produknya dan secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan impor kedelai," kata dia.
Hal ini pun juga dibahas dengan Asosiasi Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia. Gakoptindo menyatakan siap berkolaborasi menyerap kedelai petani untuk keperluan pengrajin tahu dan Tempe. [qnt]