Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya. Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.
“Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu Pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno.
Baca Juga:
ITPC Chicago Imbau Eksportir Perhatikan Rencana Aturan Baru AS Terkait Pewarna Sintetis
VSF merupakan serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk-produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah,serta produk-produk perawatan diri. Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSF Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2022 yaitu sebesar USD 110 juta.
Sementara itu, untuk periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,05
juta atau naik 32,18 persen dari periode yang sama pada 2022 yang sebesar USD 8 juta. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.