WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah India pada 18 November 2025 resmi mencabut Quality Control Order (QCO) untuk produk Viscose Staple Fiber (VSF). Keputusan yang berlaku segera
(effective immediately) ini menghapus kewajiban sertifikasi dari Biro Standar India (BIS) dan pemenuhan standar IS 17266:2019, baik bagi barang domestik maupun barang impor yang beredar di pasar India.
Bagi Indonesia, pencabutan QCO diprediksi menyumbang surplus perdagangan dengan India. Hal ini karena India merupakan pasar utama ekspor produk VSF Indonesia.
Baca Juga:
Business Matching UMKM Januari–November 2025 Catat Transaksi USD 134,40 Juta, Minat Terhadap Produk UMKM Meningkat
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyambut baik pencabutan aturan ini. Pencabutan QCO membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pemasok utama VSF di India dan meningkatkan daya saing industri tekstil lokal Indonesia. Mendag Busan mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk memanfaatkan momentum terbukanya akses pasar VSF di India.
“Pencabutan QCO VSF merupakan momentum penting bagi pelaku usaha Indonesia. Kami mendorong para produsen agar memanfaatkan peluang ini secara optimal dan segera
mengakselerasi pemulihan ekspor VSF ke India,” kata Mendag Busan.
Akibat diberlakukannya QCO, terjadi hambatan signifikan bagi ekspor VSF Indonesia ke India. Pada 2024 nilai ekspor VSF hanya sebesar USD 14,03 juta, turun drastis dibandingkan tahun 2022 yang mencapai USD 110,72 juta.
Baca Juga:
Mendag Busan Serahkan Penghargaan Good Design Indonesia 2025 kepada 51 Produk
Mendag Busan menyampaikan, keputusan Pemerintah India mencabut QCO merupakan hasil dari
upaya pengamanan perdagangan dari Pemerintah Indonesia selama dua tahun terakhir.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi intensif dengan otoritas India, pembahasan teknis terkait prosedur sertifikasi BIS, dan penyampaian specific trade concerns dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Selama upaya itu dilaksanakan, Kementerian Perdagangan RI mendampingi para pelaku usaha Indonesia untuk memenuhi persyaratan teknis Pemerintah India.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, Kemendag terus berkomitmen mengupayakan pengamanan perdagangan dan pendampingan pelaku usaha untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekspor Indonesia.
Komitmen itu kini diperkuat dengan menjaga keberlanjutan akses pasar pascapencabutan QCO.