WahanaNews.co, Dubai - Indonesia telah berhasil mengekspor perhiasan emas senilai USD 6,98 juta tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan Emirat Arab (PEA). Perhiasan emas tersebut tiba di Bandara Dubai pada Jumat (8/9) tanpa hambatan.
Ekspor perhiasan emas kali ini memanfaatkan perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif.
Baca Juga:
Produk Kelapa Parut Kering Indonesia Pikat Buyer Mesir
IUAE-CEPA sendiri telah resmi berlaku sejak awal September 2023. Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang berlokasi di Dubai, PEA.
Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers. Serah terima perhiasan dilakukan oleh Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis kepada perwakilan dari para pembeli.
Prosesi serah terima tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal RI di
Dubai Candra Negara, Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Dubai Muhammad Khomaini, Atase Keuangan Eko Saputro, Director of Economic Development, Ministry of Economy UAE Rashed Al Taneiji, Executive Director of Inspection Dubai Customs Abdullah Busenad, Executive
Director of Policy and Legislation Dubai Customs Mansoor Almalik, serta Executive Director of Finance Dubai Customs Rashid Alsharid.
Baca Juga:
Peringatan Hari Lada Internasional, Kemendag Dorong Ketahanan Industri Lada Indonesia
“Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada
peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar Kawasan
Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku,” kata Kepala ITPC Dubai Muhammad Khomaini.
Khomaini menjelaskan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap. Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi.
Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat pembebasan tarif (0 persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan.