Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di
antaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi
dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain,
batubara, dan cengkeh.
Baca Juga:
Produk Kelapa Parut Kering Indonesia Pikat Buyer Mesir
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.