WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia mengungkapkan keprihatinannya terhadap langkah Uni Eropa (UE) yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) UE atas produk baja nirkarat asal Indonesia. Terlebih lagi, langkah banding ini disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
“Panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh
UE terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO. Semestinya UE menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding UE yang
menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” ungkap Menteri Perdagangan RI Budi Santoso
menanggapi langkah UE tersebut.
Baca Juga:
Desember 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Turun, HPE Beberapa Produk Kayu Naik, HPE Kulit dan Getah Pinus Tetap
Mendag Busan menerangkan, meskipun UE memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Pengajuan banding bukan untuk digunakan sebagai strategi terselubung agar dapat terus memberlakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
“Banding merupakan hak anggota WTO. Namun, keputusan UE untuk banding ke Badan Banding WTO yang tidak berfungsi saat ini justru tidak konstruktif untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, UE selalu mencitrakan diri sebagai pengusung utama sistem berdasarkan aturan,” kata Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, Pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa di luar Badan Banding WTO. Namun, ia menekankan, UE selaku pihak yang kalah dalam sengketa ini tidak pernah mengupayakan maksimal opsi penyelesaian sengketa lainnya.
Baca Juga:
Dorong Budaya Hidup Sehat, Mendag Busan dan Menkes Budi Pantau Cek Kesehatan Gratis Pegawai Kemendag
“Pemerintah Indonesia selalu terbuka untuk mengeksplorasi opsi-opsi penyelesaian sengketa kasus ini. Namun, UE membatasi opsi hanya kepada mekanisme banding alternatif yang diusungnya sendiri, yaitu Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA). Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan penyelesaian sengketa ini dan mengimbau UE untuk segera mengubah kebijakan CVD-nya,” kata Mendag Busan.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.