WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menerapkan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di pasar domestik.
Kepastian ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam penataan regulasi perdagangan dan standardisasi produk, termasuk dalam konteks kerja sama dagang internasional.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan atau tidak dipasarkan sebagai produk halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label halal ataupun sertifikat halal.
Dengan demikian, pelaku usaha yang memproduksi, mendistribusikan, maupun mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi produk yang diklaim halal.
Langkah ini sekaligus mempertegas pemisahan pengaturan antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional.
Baca Juga:
Indonesia–India Perkuat Kemitraan Digital Strategis di Era Transformasi Teknologi
Pemerintah menekankan bahwa kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal hanya berlaku bagi produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai halal kepada konsumen.
Sementara itu, produk nonhalal tetap dapat beredar sesuai dengan regulasi umum yang berlaku tanpa tambahan persyaratan khusus terkait kehalalan.
Kebijakan tersebut juga tercantum dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Dalam dokumen kerja sama tersebut disebutkan, "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal."
Melalui ketentuan itu, Indonesia menegaskan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi halal untuk produk nonhalal, termasuk produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan kedua negara.
Selain itu, Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal guna diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Pemerintah juga berkomitmen menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat proses persetujuan administratifnya.
Tidak hanya itu, dalam kesepakatan tersebut Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Pengecualian tetap diberlakukan untuk kontainer dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi, yang tetap mengikuti ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian regulasi, dan peningkatan daya saing perdagangan internasional Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]