WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan layanan kesehatan nasional dengan menghapus mekanisme rujukan berjenjang dan menggantinya dengan sistem rujukan berbasis kompetensi.
Melalui skema baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kondisi medis yang dialami, tanpa harus melalui rujukan berlapis seperti sebelumnya.
Baca Juga:
Gabriel Lele Tekankan Co-Planning sebagai Arah Baru Kolaborasi Paguyuban PANRB
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa transformasi ini dirancang untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kepastian klinis bagi pasien.
Ia menegaskan bahwa arah rujukan kini sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan pasien dan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
“Singkatnya peserta JKN ini kondisi medisnya apa, kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya," ujar Obrin dalam pernyataan tertulis, dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga:
PLN Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon Global Lewat Dua Kerja Sama Strategis di COP30
Selama bertahun-tahun, sistem rujukan bertingkat kerap menyebabkan pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena keterbatasan layanan, sehingga memperpanjang waktu penanganan.
Selain memperlambat akses, pola tersebut juga meningkatkan risiko perburukan kondisi pasien dan membuat pembiayaan layanan menjadi kurang efisien.
Dalam mekanisme terbaru, dokter perujuk akan memasukkan diagnosis, hasil pemeriksaan, serta kebutuhan tindakan medis ke dalam platform SatuSehat Rujukan.