WahanaNews.co | Setelah ditunda selama setahun, penerapan standar emisi gas buang Euro 4 bakal kendaraan diesel produksi lokal akan dimulai April 2022.
Ditundanya penerapan Euro 4 itu akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Mulanya Euro 4 buat kendaraan diesel di Indonesia akan diterapkan April 2021.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Namun penerapan dirasa tak bisa sesuai jadwal karena banyak hal terbatas semasa pandemi, lalu ditunda selama setahun.
Keputusan penundaan ditetapkan dalam Surat Menteri KLHK No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Berdasarkan peralihan ini semua kendaraan diesel tidak lagi menggunakan standar emisi gas buang Euro 2. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan pihaknya akan mulai menjalankan ketentuan ini per 12 April 2022.
"Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro 4," kata Agus belum lama ini.
Pemerintah menyatakan perubahan standar emisi juga bagian upaya pemerintah membuat produk otomotif yang dipasarkan di dalam negeri lebih ramah lingkungan.
Di samping itu pemerintah menjamin bahan bakar bakal mesin diesel Euro 4 di Indonesia telah tersedia.
Atas berlakunya regulasi tersebut, saat ini sudah banyak pemegang merek yang mendeklarasikan produk mesin diesel Euro 4, di antaranya Fuso, Hino, hingga Isuzu.
Kendaraan bensin Euro 4 lebih dulu
Jauh sebelum aturan Euro 4 diesel diterapkan, pemerintah sudah duluan memberlakukannya kepada kendaraan bensin.
Penerapan wajib Euro 4 mesin bensin ini juga berdasarkan aturan yang sama dari KLHK dan diundangkan sejak 7 April 2017.
Pada aturan itu kategorinya adalah, M untuk kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, N untuk roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan penarik untuk gandeng atau tempel.
Pada pasal 8 disebutkan kendaraan bensin produksi lokal yang masuk dalam tiga kategori itu wajib Euro 4 paling lambat 18 bulan sejak regulasi diundangkan. Artinya per 7 Oktober 2018 seluruh kendaraan bermesin bensin yang diproduksi di dalam negeri wajib mengikuti aturan.
Sedangkan untuk kendaraan diesel berlaku empat tahun dari saat itu atau berarti 7 April 2021, namun kemudian diundur ke 2022. [bay]