WahanaNews.co, Jakarta - Penyanyi dangdut Inul Daratista memprotes keras kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
Baca Juga:
Pemkot Singkawang Larang ASN, TNI dan Polri Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi
Inul diketahui memiliki bisnis karaoke yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/01/24).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
Baca Juga:
Kunjungi Kampung Coklat di Blitar, Mendag Busan Dorong Produsen Coklat untuk Ekspor
Pasalnya, menurut Inul, para pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
"Pernah juga 10 tahun lalu mengalami itu, sekarang sudah mendingan disidang di kantornya," lanjutnya.