Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Merespons berbagai keluhan yang disampaikan, Sandiaga Uno pada Jumat (12/1) mengatakan pemerintah dan pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga:
Dorong Penetrasi ke Pasar Meksiko, Kemendag Kurasi Produk Mamin UMKM Indonesia untuk Pameran Ritel
Sandi mengaku paham bahwa kebijakan ini sangat memberatkan para pelaku UMKM. Dia pun menyampaikan judicial review tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi regulasi tersebut.
"Sudah diajukan judicial review," kata Sandi usai menghadiri pelatihan barista kopi yang digelar PPP di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1), seperti dikutip detikJatim.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.